Kamis, 30 April 2009

Pemantau Temukan Indikasi Penggelembungan Suara Partai

Senin, 27 April 2009 | 15:23 WIB

TEMPO Interaktif, Malang: Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Malang menemukan adanya indikasi penggelembungan perolehan suara hasil pemilu legislatif 2009 pada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk kursi DPR RI.

"Ada selisih antara hasil rekapitulasi di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan hasil di tingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK)," kata Koordinator Crisis Center KIPP Malang Raya, Mohammad Raoul, Senin (27/4)

Berdasarkan data yang diperoleh KIPP, penggelembungan suara PKB untuk DPR ini terjadi di sembilan kecamatan, yakni Kecamatan Karangploso (40 persen), Kalipare (36 persen), Ngajum (82 persen), Sumbermanjing (41 persen), Jabung (68 persen), Pakis (70 persen), Singosari (41 persen), Bululawang (26 persen), dan Pujon (19 persen).

Di Karangploso, misalnya, berdasarkan hasil penghitungan di tingkat PPS, perolehan suara PKB untuk DPR RI hanya 2.526 suara, tetapi di tingkat PPK perolehan suaranya berubah menjadi 4.198 suara atau terjadi penggelembungan sebanyak 40 persen.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Malang, Sanusi, mengaku belum tahu temuan KIPP tersebut. Menurut dia, bila terjadi penggelembungan suara di PKB, tentu bukan tindakan DPC PKB Kabupaten Malang.

"Tidak mungkin PKB melakukan itu. Penggelembungan suara mungkin terjadi karena kesalahan penghitungan oleh petugas KPPS, PPS, PPK atau KPU. Atau, bisa jadi juga ada petugas yang main-main," katanya.

Selain penggelembungan suara, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malang menuduh KPUD Kabupaten Malang telah mengubah hasil penghitungan suara seorang calon anggota legislatif. Ini dilakukan KPUD saat melakukan penghitungan suara yang tidak melibatkan saksi dan Panwaslu.

"Hasil penghitungan suara yang dikirimkan KPUD ke KPU Provinsi Jawa Timur berbeda dengan hasil penghitungan suara Panitia Pengawas Kecamatan (PPK). Ini merugikan sejumlah caleg," ujar anggota Panwaslu Kabupaten Malang M Wahyudi.

Menurut Wahyudi, bukti yang diterima Panwaslu adalah suara caleg nomor urut dua dari daftar pemilihan V Cucuk Sumartono dari Partai Gerindra. Saat penghitungan suara di PPK, Cucuk mendapatkan 1.519 suara, dan jumlah suara itu sama dengan caleg dari dapil yang sama, nomor urut satu Indahwati, yang juga dari Partai Gerindra.

Namun, saat jumlah suara dikirim ke KPU Jatim, suara yang didapat Cucuk menyusut 30 suara, sedangkan suara Indawati bertambah menjadi 1.549 suara.

BIBIN BINTARIADI

http://tempointeraktif.com/share/?act=TmV3cw==&type=UHJpbnQ=&media=bmV3cw==&y=JEdMT0JBTFNbeV0=&m=JEdMT0JBTFNbbV0=&d=JEdMT0JBTFNbZF0=&id=MTcyOTQy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar