JAKARTA | SURYA Online - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) akan menggugat KPU terkait DPT bermasalah yang dinilai mengindikasikan adanya skenario politik. “Kami ajukan gugatan ini besok, Selasa (14/4) ke PN Jakarta Pusat,” ujar Sekjen KIPP Mochtar Sondakh kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (10/4).
Sondakh menyatakan, KPU telah melakukan pelanggaran HAM. “Hak memilih dan dipilih itu kan hak dasar demokrasi. Jika hilangnya hak itu disebabkan oleh DPT, maka KPU itu pelanggar HAM,” jelasnya.
Gugatan yang diajukan KIPP ini berdasar hasil survei yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Menurut Sekjen KIPP Jojo Rohi menyatakan, KIPP telah menurunkan 10.000 relawan yang diterjunkan di 33 provinsi dan 424 kabupaten atau kota. “Berdasar laporan sementara lewat via telepon, jumlah masyarakat yang tidak terdaftar DPT sangat besar,” katanya.
Ia menilai, KPU selama ini hanya menganggap masalah DPT itu teknis saja ternyata menjadi masalah substansial. “Kami curiga kesalahan ini dilakukan by design karena ada kepentingan untuk memenangkan partai tertentu,” jelasnya.
KIPP akan mengadukan ke Bawaslu dan mendesak mereka membentuk badan kehormatan karena kesalahan DPT ini harus mendapat perhatian.
Menanggapi hal ini, koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Nunung Wirdyaningsih, mengatakan, belum ada pengaduan KIPP menyangkut hal ini. “Kita pasti tindak lanjuti bila ada bukti yang kuat,” katanya. mys/kcm
http://www.surya.co.id/2009/04/10/kipp-kpu-melakukan-pelanggaran-ham/
Jumat, 10 April 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar