MALANG | SURYA -Buntut KPUD Kabupaten Malang meloloskan Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai peserta pemilu legislative (pileg), Rabu (9/4) kemarin, bakal jadi perkara hukum. Sebab, KPUD sebagai penyelenggara pileg dianggap tidak serius menjalankan UU Pemilu No 10 tahun 2008 dan surat edaran KPU pusat karena tidak mencoret PAN sebagai peserta pileg.
PAN secara nyata terlambat sehari menyerahkan rekening dana kampanye. Namun KPUD tidak memberi sanksi. Buntut kasus itu, Forum Peduli Pemilu Bersih Kabupaten Malang bakal melakukan class action pada KPUD Kabupaten Malang.
“KPUD tidak serius sebagai penyelenggara pileg. Mengapa KPUD tidak mencoret PAN sehingga tetap ikut pileg? Ada apa ini semua?” kata Kuasa hukum Forum Peduli Pemilu Bersih Kabupaten Malang, Darmadi SH, Jumat (10/4).
Rencananya, class action ini akan daftarkan ke Pengadilan Negeri minggu depan.
Ketua Panwas Kabupaten Malang, Ali Wahyudin SH, mengatakan, Panwas sudah mengirim surat ke KPUD terkait kasus tersebut. Namun surat Panwas tidak dibalas KPUD. “Panwas juga sudah melaporkan ke Bawaslu, dengan harapan agar dilanjutkan ke KPU pusat,” ujar Ali.
Menanggapi hal itu, Nahrowi, Ketua KPUD Kabupaten Malang, balik menantang. Menurutnya, semua yang dilakukan KPUD sudah prosedural. “Silahkan mau menggugat. Itu malah bagus. Kami akan menunggunya,” ujar Nahrowi, Jumat (10/4).
Sebelumnya, KPUD mengundang semua parpol yang jadi peserta pemilu. KPUD menyatakan akan mencoret parpol yang terlambat menyetorkan rekening dana kampanye. PAN baru menyetorkan rekening dana kampanye, Selasa (10/3) siang. Ternyata, rekening PAN tetap diterima meski terlambat sehari.
Sementara Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) se Malang Raya mengatakan KPU tidak siap menggelar pileg. Dari pantauannya selama pileg, banyak dampak negatif dati ketidaksiapan itu.
Ketua KIPP Kota Malang, Sigit Nurhadi dalam siaran persnya mengatakan dampak tersebut antara lain, akibat kurangnya sosialisasi angka golput sangat tinggi, termasuk juga warga yang tidak terdaftar di DPT, serta surat suara yang tertukar. “Buruknya manajemen pelaksanaan pileg ini mencerminkan efek domino dari ketidak siapan KPU se Malang Raya,” tegasnya.st12
http://www.surya.co.id/2009/04/11/kpud-terancam-di-class-action-kipp-kpu-tidak-siap-gelar-pemilu/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar