Peran Pemantau dan Pengawas Pemilu tidak dapat berjalan dengan signifikan dan maksimal pada Pemilu 2009. Pasalnya, masih banyak kelemahan dalam aturan perundang-undangan dalam pengawasan dan pemantauan Pemilu. Karena itu, perlu banyak perbaikan untuk menjadikan Pemilu yang berkualitas.
Pengamat politik Universitas Brawijaya (UB) Malang, Ibnu Tricahyo, mencontohkan banyaknya pelanggaran Pemilu yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan baik. Buktinya, keputusan MK yang menyatakan pelaksanaan Pilgub di tiga kabupaten di Madura telah terjadi pelanggaran tersistem, struktural dan masif.
“Hanya saja, tidak ada tindak lanjutnya, siapa yang salah dan siapa yang melakukannya tidak ada kelanjutan secara hukum,” kata Ibnu, dalam Seminar Pemantauan Pemilu sebagai gerakan sosial yang digelar dalam rangka Launching Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Malang raya, di Aula Pesma Al Hikam, kemarin.
Dijelaskan, kejahatan Pemilu harusnya masuk dalam delik hukum khusus yang setingkat dengan teroris. Pasalnya, kejahatan Pemilu itu luar biasa dampaknya. Hanya saja, selama ini kejahatan Pemilu tidak masuk dalam delik khusus.
Sebelumnya, Ketua PP. Otoda Malang itu pernah mengajukan hal tersebut, tapi ajuan itu tidak mendapatkan respon yang baik. Hingga saat ini tidak ada proses untuk mengarah ke ajuan delik khusus. “Jangan putus asa, pemantauan Pemilu menjadi tanggung jawab semua masyarakat. Karena itu saya sepakat, pemantauan Pemilu sebagai gerakan sosial. Masa ini harus dijalani, karena saat ini masa transisi,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Malang, Andre Dewanto Ahmad memberikan masukan kepada KIPP terkait pola pemantauan Pemilu yang akan dilakukan nanti. Pola pemantauan KIPP yang dilaksanakan Pemilu 2004 atau Pemilu 1999 lalu sudah tidak dapat dilakukan lagi.
Pola pemantauan langsung dengan merekrut banyak relawan hingga sampai TPS akan sangat memakan banyak biaya yang besar. Pola pemantauan bisa melakukan dengan mengumpulkan alat bukti setiap pelanggaran yang terjadi. Salah satu yang paling mudah adalah memantau tahapan Pemilu.
“Kalau ada tahapan yang tidak sesuai, KIPP dapat menyempritnya. Misalnya, terkait logistik atau lainnya. Kalau ada pemantauan seperti itu dari KIPP, kami sudah menyiapkan jawabannya, ya dan akan kami benahi,” terang Andre sambil tersenyum.
Untuk menyambut pelaksanaan Pemilu 2009, KIPP telah terbentuk di Malang raya. KIPP tidak hanya sekedar melihat dari luas proses pelaksanaan Pemilu, tapi lebih luas dari itu. KIPP turut menjadi bagian dari simpul masyarakat sipil yang memberikan pendidikan politik bagi rakyat. (aim/udi) (muhaimin/malangpost)
Source: http://malangraya.web.id/2009/01/12/peran-pemantau-pemilu-tak-maksimal/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar