Selasa, 10 Februari 2009

PRESS RELEASE KIPP KOTA MALANG: KIPP KOTA MALANG MENDUKUNG PROSES PEMILU 2009 TANPA DISKRIMINASI

Pemilihan Umum 2009 merupakan momen yang sangat penting dalam proses demokratisasi di Indonesia. Karena melalui Pemilihan Umum ini, rakyat Indonesia menyalurkan aspirasinya kepada wakil rakyat yang dipercaya. Melalui mekanisme ini rakyat menyerahkan kedaulatannya dalam demokrasi keterwakilan kepada wakil-wakil rakyat yang duduk sebagai anggota legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mapun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Bahwa tiap-tiap warga negara memiliki hak dan peluang yang sama untuk dipilih dan memilih berdasarkan konstitusi, demikian pula memiliki kesempatan yang sama pula untuk dapat anggota lembaga legislatif pada Pemilu 2009. Untuk itu, seyogyanya tidak perlu ada pembatasan terhadap pilihan rakyat serta pembedaan-pembedaan (diskriminasi) ataupun pengistimewaan/pengkhususan dalam bentuk penguatan (afirmasi) ataupun bentuk lainnya bagi kelompok tertentu.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 mengukuhkan pendapat ini. Bahwa yang berlaku dalam penentuan anggota legislatif pada Pemilu 2009 didasarkan suara terbanyak, bukan berdasarkan nomor urut. Hal ini menunjukkan tidak ada diskriminasi dalam proses penentuan anggota legislatif pada Pemilu 2009 nanti.

Berkaitan dengan penetapan Calon Legislatif (Caleg) Perempuan, Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah memberikan affirmative action bagi perempuan. Hal ini tampak pada pasal 55 Undang-Undang ini (lihat pasal 55). Selayaknya kita menghormati Undang-Undang ini sebagai aturan pokok dalam Pemilu 2009. Namun dalam penetapan anggota lembaga legislatif, tetap berpegang pada prinsip demokrasi di mana keputusan diambil berdasarkan kedaulatan rakyat, maka yang berhak terpilih adalah yang meraih suara terbanyak tanpa mengabaikan kesempatan bagi perempuan demi terbentuknya kesetaraan gender dalam lapangan peran yang sama.

Usulan adanya affirmative action bagi perempuan dengan memberlakukan Zipper System dalam dalam penetapan hasil Pemilihan Umum 2009 kurang tepat. Karena hal ini justru akan menjatuhkan derajat perempuan yang menginginkan kesetaraan derajat dan peran antara laki-laki dan perempuan (kesetaraan gender). Adanya zipper system merupakan penghinaan bagi kaum perempuan itu sendiri, karena zipper system dalam bentuk apapun menunjukkan ketidaksiapan kaum perempuan dalam bidang politik.

Dengan menghapus pemberlakuan penetapan calon legislative terpilih berdasarkan nomor urut, maka otomatis MK juga memacu semangat kompetisi bagi perempuan dengan menghargai kemampuan perempuan dalam persaingan politik. Penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak juga menunjukkan adanya level-playing field yang sama antara caleg laki-laki dan perempuan dimana hal ini selaras dengan prinsip kesetaraan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam kebijakan affirmative action. Adanya anggapan bahwa caleg perempuan tidak memiliki kapasitas yang cukup untuk bersaing dengan caleg laki-laki adalah sebuah kekhawatiran yang berlebihan yang justru meremehkan potensi perempuan sendiri.

Dengan metode suara terbanyak maka yang seharusnya dilakukan oleh caleg perempuan adalah memperkuat basis dukungan mereka. Penguatan basis dukungan ini tidak hanya diperlukan saat meraup suara saja, melainkan juga selama masa jabatan mewakili rakyat di institusi pemerintahan. Memberikan perlakuan khusus kepada perempuan dalam penetapan calon terpilih lebih terkesan meragukan kemampuan perempuan dalam berkompetisi meraih suara dukungan, bagaimanapun kualitas mental calon wakil rakyat otomatis teruji pada tahap awal kompetisi meraih suara dukungan rakyat.

Keputusan MK yang langsung bisa ditindaklanjuti oleh KPU maupun KPUD ini meski mendapat reaksi keras dari kalangan perempuan, tetap harus segera diberlakukan sebagai kepastian hukum penyelenggaraan Pemilu 2008.

Berdasarkan argumen-argumen di atas, maka dengan ini Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Malang menyatakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mendukung sepenuhnya proses Pemilihan Umum 2009 secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luberjurdil) tanpa adanya pembedaan (diskriminasi) dalam bentuk apapun.

  2. Mengharapkan lembaga penyelenggara Pemilihan Umum 2009 (KPU, KPUD Provinsi, KPUD Kota/Kabupaten) untuk tidak menggunakan Zipper System dalam penetapan anggota lembaga legislatif hasil Pemilu 2009 pada tingkat Nasional, Provinsi, maupun Kota/Kabupaten.

2 komentar:

  1. good tapi pakai diksi yang bagus dong masak 'penghina bagi kaum perempuan' tetap semangat ya!

    BalasHapus
  2. Bisa di upadate juga berita di Blog KIPP-Indonesia.Blogspot.com..

    BalasHapus