SEMARANG, KAMIS — Panitia Pengawas Pemilu Jawa Tengah memanggil perusahaan konsorsium pencetak surat suara PT Aneka Ilmu untuk meminta klarifikasi terkait dugaan subkontrak yang dilakukan perusahaan tersebut pada PT MNP di Kota Semarang. Proses klarifikasi berlangsung di Kantor Panwaslu Jateng di Kota Semarang, Kamis (5/3) sore.
Anggota Panwaslu Jateng Rahmulyo Adiwibowo mengungkapkan, ada 70.000 surat suara yang dicetak oleh PT MNP sejak tanggal 24 Februari lalu. General Manajer PT Aneka Ilmu Nugroho mengatakan, pencetakan surat suara tersebut hanya sebagai percobaan. Perusahaannya berencana menyewa mesin cetak dari PT MNP. Karena itu, pihaknya merasa perlu mengecek kondisi mesin dan melihat hasil cetakannya apakah sesuai atau tidak.
"Saya sudah mengajukan surat izin ke KPU Pusat. Namun hingga kini belum ada tanggapan. Karena waktunya terbatas, maka kami memulai dengan percobaan lebih dulu," kata Nugroho.
Rahmulyo mengatakan, percetakan surat suara di luar anggota konsorsium bersifat rawan. Menurutnya, tidak ada yang dapat menjamin keamanan surat suara, serta jumlah surat suara yang tercetak yang dapat melebihi kuota.
"Hasil klarifikasi ini akan kami sampaikan ke Bawaslu. Nantinya Bawaslu yang akan merekomendasikan ke KPU pusat mengenai tindak lanjutnya," kata Rahmulyo.
KOMPAS Amanda Putri Nugrahanti
http://indonesiamemilih.kompas.com/index.php/read/xml/2009/03/05/16424860/Diduga.Lakukan.Subkontrak..Panwaslu.Panggil.Aneka.Ilmu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar